Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Panduan IMB Simalungun: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Simalungun dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Simalungun, Sumatera Utara, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Simalungun, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Simalungun?
Bagi warga Simalungun yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Simalungun secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Simalungun, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Simalungun saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Simalungun, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Simalungun untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Simalungun
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Simalungun, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Silimakuta
- Status dan alur izin bangunan Pematang Silimahuta
- Status dan alur izin bangunan Purba
- Status dan alur izin bangunan Haranggaol Horison
- Status dan alur izin bangunan Sidamanik
- Status dan alur izin bangunan Pematang Sidamanik
- Status dan alur izin bangunan Girsang Sipangan Bolon
- Status dan alur izin bangunan Tanah Jawa
- Status dan alur izin bangunan Hatonduhan
- Status dan alur izin bangunan Dolok Panribuan
- Status dan alur izin bangunan Jorlang Hataran
- Status dan alur izin bangunan Panei
- Status dan alur izin bangunan Panombean Panei
- Status dan alur izin bangunan Raya
- Status dan alur izin bangunan Dolog Masagal
- Status dan alur izin bangunan Dolok Silau
- Status dan alur izin bangunan Silau Kahean
- Status dan alur izin bangunan Raya Kahean
- Status dan alur izin bangunan Tapian Dolok
- Status dan alur izin bangunan Dolok Batu Nanggar
- Status dan alur izin bangunan Siantar
- Status dan alur izin bangunan Gunung Malela
- Status dan alur izin bangunan Gunung Maligas
- Status dan alur izin bangunan Hutabayu Raja
- Status dan alur izin bangunan Jawa Maraja Bah Jambi
- Status dan alur izin bangunan Pematang Bandar
- Status dan alur izin bangunan Bandar Huluan
- Status dan alur izin bangunan Bandar
- Status dan alur izin bangunan Bandar Masilam
- Status dan alur izin bangunan Bosar Maligas
- Status dan alur izin bangunan Ujung Padang
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Simalungun dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
