Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat
Syarat IMB Sorong Selatan: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Sorong Selatan dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Sorong Selatan, Papua Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sorong Selatan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Sorong Selatan?
Bagi warga Sorong Selatan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Sorong Selatan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Sorong Selatan, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Sorong Selatan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Sorong Selatan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Sorong Selatan untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Sorong Selatan
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sorong Selatan, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Inanwatan
- Status dan alur izin bangunan Metemani
- Status dan alur izin bangunan Kokoda
- Status dan alur izin bangunan Kais
- Status dan alur izin bangunan Kokoda Utara
- Status dan alur izin bangunan Kais Darat
- Status dan alur izin bangunan Moswaren
- Status dan alur izin bangunan Teminabuan
- Status dan alur izin bangunan Seremuk
- Status dan alur izin bangunan Wayer
- Status dan alur izin bangunan Konda
- Status dan alur izin bangunan Saifi
- Status dan alur izin bangunan Sawiat
- Status dan alur izin bangunan Fokour
- Status dan alur izin bangunan Salkma
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Sorong Selatan dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
