Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Tanggamus, Lampung

Cara Mengurus IMB Tanggamus: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Tanggamus: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Tanggamus masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Tanggamus, Lampung, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Tanggamus, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Tanggamus?

Bagi warga Tanggamus yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Tanggamus secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Tanggamus, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Tanggamus saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Tanggamus, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Tanggamus untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Tanggamus

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Tanggamus, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Wonosobo
  • Status dan alur izin bangunan Semaka
  • Status dan alur izin bangunan Bandar Negeri Semuong
  • Status dan alur izin bangunan Kota Agung
  • Status dan alur izin bangunan Pematang Sawa
  • Status dan alur izin bangunan Kota Agung Timur
  • Status dan alur izin bangunan Kota Agung Barat
  • Status dan alur izin bangunan Pulau Panggung
  • Status dan alur izin bangunan Ulubelu
  • Status dan alur izin bangunan Air Naningan
  • Status dan alur izin bangunan Talang Padang
  • Status dan alur izin bangunan Sumberejo
  • Status dan alur izin bangunan Gisting
  • Status dan alur izin bangunan Gunung Alip
  • Status dan alur izin bangunan Pugung
  • Status dan alur izin bangunan Bulok
  • Status dan alur izin bangunan Cukuh Balak
  • Status dan alur izin bangunan Kelumbayan
  • Status dan alur izin bangunan Limau
  • Status dan alur izin bangunan Kelumbayan Barat

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Tanggamus? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: