Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara

Syarat dan Alur Mengurus IMB Toba Samosir: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Toba Samosir: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Toba Samosir masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Toba Samosir, Sumatera Utara, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Toba Samosir, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Toba Samosir?

Bagi warga Toba Samosir yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Toba Samosir secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Toba Samosir, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Toba Samosir saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Toba Samosir, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Toba Samosir untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Toba Samosir

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Balige
  • Status dan alur izin bangunan Tampahan
  • Status dan alur izin bangunan Laguboti
  • Status dan alur izin bangunan Habinsaran
  • Status dan alur izin bangunan Borbor
  • Status dan alur izin bangunan Nassau
  • Status dan alur izin bangunan Silaen
  • Status dan alur izin bangunan Sigumpar
  • Status dan alur izin bangunan Porsea
  • Status dan alur izin bangunan Pintu Pohan Meranti
  • Status dan alur izin bangunan Siantar Narumonda
  • Status dan alur izin bangunan Parmaksian
  • Status dan alur izin bangunan Lumban Julu
  • Status dan alur izin bangunan Uluan
  • Status dan alur izin bangunan Ajibata
  • Status dan alur izin bangunan Bonatua Lunasi

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Toba Samosir? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: