Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Waropen, Papua

Cara Mengurus IMB Waropen: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Waropen: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Waropen masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Waropen, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Waropen, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Waropen?

Bagi warga Waropen yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Waropen secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Waropen, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Waropen saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Waropen, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Waropen untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Waropen

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Waropen, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Waropen Bawah
  • Status dan alur izin bangunan Inggerus
  • Status dan alur izin bangunan Urei Faisei
  • Status dan alur izin bangunan Oudate
  • Status dan alur izin bangunan Wapoga
  • Status dan alur izin bangunan Masirei
  • Status dan alur izin bangunan Risei Sayati
  • Status dan alur izin bangunan Demba
  • Status dan alur izin bangunan Soyoi Mambai
  • Status dan alur izin bangunan Wonti
  • Status dan alur izin bangunan Walani
  • Status dan alur izin bangunan Kirihi

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Waropen? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: