Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Way Kanan, Lampung

Panduan IMB Way Kanan: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Way Kanan: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Way Kanan dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Way Kanan, Lampung, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Way Kanan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Way Kanan?

Bagi warga Way Kanan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Way Kanan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Way Kanan, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Way Kanan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Way Kanan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Way Kanan untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Way Kanan

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Way Kanan, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Banjit
  • Status dan alur izin bangunan Baradatu
  • Status dan alur izin bangunan Gunung Labuhan
  • Status dan alur izin bangunan Kasui
  • Status dan alur izin bangunan Rebang Tangkas
  • Status dan alur izin bangunan Blambangan Umpu
  • Status dan alur izin bangunan Way Tuba
  • Status dan alur izin bangunan Negeri Agung
  • Status dan alur izin bangunan Bahuga
  • Status dan alur izin bangunan Buay Bahuga
  • Status dan alur izin bangunan Bumi Agung
  • Status dan alur izin bangunan Pakuan Ratu
  • Status dan alur izin bangunan Negara Batin
  • Status dan alur izin bangunan Negeri Besar

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Way Kanan dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: