Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah

Cara Mengurus IMB Wonogiri: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Wonogiri: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Wonogiri masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Wonogiri, Jawa Tengah, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Wonogiri, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Wonogiri?

Bagi warga Wonogiri yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Wonogiri secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Wonogiri, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Wonogiri saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Wonogiri, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Wonogiri untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Wonogiri

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Wonogiri, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Pracimantoro
  • Status dan alur izin bangunan Paranggupito
  • Status dan alur izin bangunan Giritontro
  • Status dan alur izin bangunan Giriwoyo
  • Status dan alur izin bangunan Batuwarno
  • Status dan alur izin bangunan Karangtengah
  • Status dan alur izin bangunan Tirtomoyo
  • Status dan alur izin bangunan Nguntoronadi
  • Status dan alur izin bangunan Baturetno
  • Status dan alur izin bangunan Eromoko
  • Status dan alur izin bangunan Wuryantoro
  • Status dan alur izin bangunan Manyaran
  • Status dan alur izin bangunan Selogiri
  • Status dan alur izin bangunan Wonogiri
  • Status dan alur izin bangunan Ngadirojo
  • Status dan alur izin bangunan Sidoharjo
  • Status dan alur izin bangunan Jatiroto
  • Status dan alur izin bangunan Kismantoro
  • Status dan alur izin bangunan Purwantoro
  • Status dan alur izin bangunan Bulukerto
  • Status dan alur izin bangunan Puhpelem
  • Status dan alur izin bangunan Slogohimo
  • Status dan alur izin bangunan Jatisrono
  • Status dan alur izin bangunan Jatipurno
  • Status dan alur izin bangunan Girimarto

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Wonogiri? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: