Syarat dan Ketentuan Partner
Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026
Halaman ini mengatur kemitraan antara Partner dan Mahligai Arsitek (PT Mahligai Karya Persada). Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Partner, serta Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku umum.
1. Definisi
- 1.1Mahligai Arsitek adalah penyedia layanan arsitektur dan konstruksi yang dioperasikan oleh PT Mahligai Karya Persada.
- 1.2Partner adalah perorangan atau badan usaha yang telah melalui proses lamaran, menyerahkan SPTJM yang ditandatangani, dan disetujui oleh manajemen Mahligai Arsitek.
- 1.3Pelanggan adalah pihak yang menggunakan layanan Mahligai Arsitek, baik melalui akun maupun sebagai tamu.
- 1.4Sistem adalah situs dan dashboard Mahligai Arsitek, termasuk fitur chat, penawaran, invoice, penagihan, laporan progres, dan pencairan dana.
2. Status Kemitraan
- 2.1Hubungan antara Partner dan Mahligai Arsitek adalah kemitraan, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.
- 2.2Akun Partner bersifat pribadi dan tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan kepada pihak lain.
- 2.3Partner wajib menjaga data profil, rekening, dan kontak di sistem tetap benar dan terbaru.
3. Kedudukan Mahligai Arsitek
- 3.1Mahligai Arsitek adalah penyedia jasa arsitektur dan konstruksi yang menangani langsung layanan di wilayah layanannya. Untuk wilayah di luar itu, Mahligai Arsitek menghadirkan Partner mandiri yang melaksanakan pekerjaan bagi pelanggan, dengan dukungan sistem dan pendampingan Mahligai Arsitek.
- 3.2Pada pekerjaan yang dilaksanakan Partner, pihak pelaksana dinyatakan dalam Penawaran, dan lingkup, mutu, jadwal, serta hasil kerja disepakati antara pelanggan dan Partner. Imbalan Mahligai Arsitek atas layanan tersebut berupa fee sesuai ketentuan bagi hasil.
- 3.3Verifikasi, peninjauan penawaran dan penagihan, serta persetujuan oleh Admin mencakup identitas serta kelengkapan data dan dokumen. Pelaksanaan teknis, mutu, dan keselamatan pekerjaan menjadi tanggung jawab Partner.
- 3.4Partner bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam SPTJM, dan membebaskan Mahligai Arsitek dari tuntutan, klaim, atau kerugian yang timbul dari pekerjaan, kelalaian, atau pelanggaran Partner, termasuk dari pelanggan maupun pihak ketiga.
4. Penugasan dan Penerimaan Proyek
- 4.1Proyek diteruskan kepada Partner melalui sistem sesuai wilayah dan bidang layanan.
- 4.2Proyek yang telah diterima Partner wajib diselesaikan sampai tuntas sesuai lingkup, mutu, jadwal, dan nilai yang disepakati dengan pelanggan.
- 4.3Partner bertanggung jawab penuh atas proyek yang diterimanya sebagaimana tertuang dalam SPTJM, termasuk atas tim dan pihak lain yang dilibatkan Partner.
5. Komunikasi dan Transaksi Melalui Sistem
- 5.1Seluruh komunikasi dengan pelanggan pada prinsipnya wajib dilakukan melalui sistem. Partner dilarang mengajak, menawarkan, atau mengarahkan pelanggan untuk berkomunikasi maupun bertransaksi di luar sistem.
- 5.2Komunikasi di luar sistem hanya dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir apabila pelanggan sendiri yang memintanya dan komunikasi melalui sistem benar-benar tidak memungkinkan. Kesepakatan penting tetap wajib dicatat atau dikonfirmasi melalui sistem.
- 5.3Seluruh pembayaran pelanggan wajib melalui rekening resmi atas nama PT Mahligai Karya Persada yang ditetapkan dalam sistem, bukan ke rekening pribadi Partner.
- 5.4Pelanggan yang melanjutkan ke tahap proyek berikutnya tetap berstatus pelanggan resmi Mahligai Arsitek dan seluruh transaksinya wajib melalui sistem.
6. Penawaran dan Penagihan
- 6.1Penawaran dan penagihan yang dibuat Partner wajib melalui peninjauan Mahligai Arsitek sebelum diteruskan kepada pelanggan.
- 6.2Setiap penagihan mencantumkan jenis pekerjaan (Konsultansi & Perencanaan, Perizinan Bangunan, atau Pelaksanaan Konstruksi) dan, bila ada, nilai di luar bagi hasil seperti retribusi perizinan.
- 6.3Penagihan dilakukan bertahap sesuai ketentuan termin di sistem, termasuk syarat progres pekerjaan dan konfirmasi pelanggan pada termin tertentu.
7. Bagi Hasil
- 7.1Bagi hasil dibedakan menjadi tiga bagian: Konsultansi & Perencanaan, Perizinan Bangunan, dan Pelaksanaan Konstruksi. Persen bagi hasil adalah bagian yang diterima Partner dari nilai penagihan.
- 7.2Persen bagi hasil ditentukan dan diisi langsung oleh Partner melalui profil di sistem, lalu dikirimkan kepada Mahligai Arsitek untuk ditinjau. Apabila usulan dinilai tidak wajar, Mahligai Arsitek dapat meminta revisi atau mengajukan penawaran penyesuaian hingga tercapai kesepakatan. Setelah disepakati, bagi hasil bersifat tetap.
- 7.3Persen bagi hasil dicatat tetap pada setiap penagihan saat penagihan dibuat. Perubahan bagi hasil di kemudian hari hanya berlaku untuk penagihan baru.
- 7.4Nilai di luar bagi hasil, seperti retribusi perizinan, tidak dipotong bagi hasil.
8. Pencairan Dana
- 8.1Pencairan dapat diajukan Partner melalui sistem setelah penagihan yang bersangkutan dibayar lunas oleh pelanggan.
- 8.2Dana ditransfer ke rekening Partner yang terdaftar di sistem sebesar bagian Partner sesuai bagi hasil yang tercatat pada penagihan tersebut.
- 8.3Mahligai Arsitek dapat menahan pencairan apabila terdapat kewajiban Partner kepada pelanggan yang belum diselesaikan atau pelanggaran terhadap ketentuan ini.
9. Mutu, Pelaporan, dan Kerahasiaan
- 9.1Partner wajib bekerja sesuai standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
- 9.2Partner wajib melaporkan perkembangan pekerjaan secara berkala melalui sistem, disertai foto dan dokumen pendukung.
- 9.3Partner wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan dokumen pelanggan serta tidak menggunakannya di luar keperluan proyek.
10. Profil Partner
- 10.1Nama, foto, gelar, wilayah, dan bidang layanan Partner dapat ditampilkan di halaman Partner situs Mahligai Arsitek.
- 10.2Partner bertanggung jawab atas kebenaran informasi profil yang ditampilkan.
11. Kelengkapan dan Kebenaran Isian
- 11.1Partner menyatakan seluruh data, isian, dan dokumen yang diserahkan, termasuk SPTJM, adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- 11.2Bagian yang tidak diisi, tidak terbaca, tidak jelas, atau keliru penulisannya tidak mengurangi keabsahan SPTJM maupun kewajiban Partner, dan untuk bagian tersebut berlaku data kemitraan yang tercatat di sistem. Untuk penentuan pengadilan yang kolomnya kosong atau tidak jelas, berlaku Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi domisili Partner.
- 11.3Mahligai Arsitek berhak meminta Partner melengkapi atau memperbaiki isian tersebut sewaktu-waktu.
- 11.4Partner menjamin bahwa seluruh isian, paraf, tanda tangan, dan meterai pada SPTJM serta dokumen lain yang diserahkan dibuat sendiri secara sah dan sesuai keadaan yang sebenarnya. Segala bentuk manipulasi, rekayasa, atau pemalsuan data maupun dokumen sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partner, termasuk seluruh akibat hukumnya.
- 11.5Mahligai Arsitek memeriksa setiap lamaran secara cermat melalui peninjauan dokumen dan verifikasi identitas Partner (KTP dan foto wajah), dengan berpegang pada dokumen yang diserahkan Partner dengan itikad baik. Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat dikenali pada saat pemeriksaan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partner, dan data verifikasi identitas Partner menjadi dasar pembuktian atas identitas Partner serta persetujuannya terhadap SPTJM dan ketentuan ini.
- 11.6Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, Mahligai Arsitek berhak meninjau ulang, meminta dokumen pengganti, menonaktifkan akun, atau mengakhiri kemitraan.
12. Kartu Identitas Partner
- 12.1Partner yang identitasnya telah diverifikasi berhak memperoleh Kartu Identitas Partner resmi yang memuat nomor kartu dan kode QR verifikasi. Keaslian kartu dapat diperiksa siapa pun melalui halaman Cek Partner (mahligaiarsitek.com/cek-partner).
- 12.2Kartu Identitas Partner adalah milik Mahligai Arsitek, hanya berlaku untuk Partner yang namanya tercantum, dan tidak boleh dipinjamkan, diubah, atau dipalsukan.
- 12.3Kartu otomatis tidak berlaku apabila akun Partner dinonaktifkan, verifikasinya dicabut, atau kemitraan berakhir. Partner dilarang menggunakan kartu yang sudah tidak berlaku.
- 12.4Penyalahgunaan Kartu Identitas Partner termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
13. Pelanggaran dan Sanksi
- 13.1Apabila Partner terbukti melanggar ketentuan ini atau SPTJM, terutama melakukan transaksi di luar sistem, meninggalkan proyek, atau bekerja di bawah standar kelayakan, Mahligai Arsitek dapat menonaktifkan akun dan mengakhiri kemitraan secara sepihak.
- 13.2Dana yang belum dicairkan dapat ditahan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pelanggan, dan Partner tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
14. Pengakhiran Kemitraan
- 14.1Partner dapat mengakhiri kemitraan dengan pemberitahuan tertulis kepada manajemen Mahligai Arsitek, setelah seluruh proyek yang sedang berjalan diselesaikan atau diserahterimakan dengan baik.
15. Perubahan Syarat dan Ketentuan
- 15.1Mahligai Arsitek dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan ini untuk meningkatkan kualitas layanan. Pembaruan diumumkan melalui situs dan/atau dashboard Partner.
- 15.2Partner tunduk pada versi terbaru sejak tanggal berlakunya. Partner yang tidak menyetujui pembaruan dapat mengakhiri kemitraan dengan tetap menyelesaikan proyek yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat proyek tersebut diterima.
16. Hukum yang Berlaku
- 16.1Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan sesuai ketentuan dalam SPTJM.
Ingin Menjadi Partner?
Unduh SPTJM, isi dan tanda tangani, lalu kirim lamaran melalui form online.
