Alat / Kalkulator Retribusi PBG
Kalkulator Retribusi PBG
Hitung estimasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, dulu IMB) untuk rumah, ruko, kantor, atau bangunan lain di seluruh Indonesia. Setiap hasil dilengkapi rincian rumus, dasar regulasi, Calculation ID, dan laporan PDF.
Cara Kerja Kalkulator Ini
- Rumus retribusi PBG (PP 16/2021): Luas Total Lantai × (Indeks Lokalitas × SHST) × Indeks Terintegrasi × Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
- Indeks terintegrasi = indeks fungsi × Σ(bobot parameter × indeks parameter) × faktor kepemilikan. Bobot kompleksitas 0,3 (sederhana 1, tidak sederhana 2), permanensi 0,2 (non permanen 1, permanen 2), dan ketinggian 0,5 (koefisien jumlah lantai, mis. 1 lantai 1; 2 lantai 1,090; 3 lantai 1,120).
- Indeks fungsi: hunian 0,15 (di bawah 100 m² dan kurang dari 2 lantai) atau 0,17; usaha 0,7; UMKM 0,5; sosial budaya 0,3; campuran 0,6 atau 0,8; fungsi khusus 1; keagamaan 0. Faktor kepemilikan: perorangan/badan usaha 1, negara 0.
- Indeks bangunan gedung terbangun: bangunan baru 1; renovasi sedang 0,225; renovasi berat 0,325; pelestarian pratama 0,325, madya 0,225, utama 0,150.
- Bangunan dengan basement: indeks ketinggian = (luas lantai × koefisien jumlah lantai + luas basement × koefisien jumlah lapis) ÷ luas total lantai. Prasarana (pagar, kolam, menara, dan sejenisnya) = volume × indeks × Ibg × harga satuan retribusi prasarana daerah.
- SHST dan indeks lokalitas (paling tinggi 0,5%) ditetapkan masing-masing kabupaten/kota. Bila parameter resmi daerah sudah tersedia di sistem kami, nilai itu dipakai otomatis beserta regulasi dan status verifikasinya; bila belum, Anda mengisinya dari Perda/Perkada daerah Anda. Contoh: rumah 36 m², 1 lantai, SHST Rp5.170.000, indeks lokalitas 0,5% = 36 × Rp25.850 × 0,18 × 1 = Rp167.508.
Pertanyaan Umum
Apa itu retribusi PBG?+
Retribusi PBG adalah biaya yang dibayarkan kepada pemerintah kabupaten/kota atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Besarnya dihitung dari luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
Apakah PBG sama dengan IMB?+
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021. Fungsinya sama, yaitu persetujuan dari pemerintah daerah sebelum membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung, dan diajukan melalui aplikasi SIMBG.
Dari mana saya mendapatkan nilai SHST?+
SHST (Standar Harga Satuan Tertinggi) ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing dan dicantumkan dalam Perda atau peraturan kepala daerah tentang retribusi PBG. Anda bisa menanyakannya ke Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat, atau berkonsultasi dengan kami.
Kenapa rumah di atas 100 m² indeks fungsinya berbeda?+
Untuk fungsi hunian, indeks fungsi 0,15 berlaku bagi rumah dengan luas di bawah 100 m² dan kurang dari 2 lantai; rumah yang lebih luas atau bertingkat memakai indeks 0,17. Hal serupa berlaku untuk bangunan campuran dengan batas 500 m².
Apakah hasil kalkulator ini sama dengan tagihan resmi?+
Kalkulator ini memakai rumus resmi, tetapi nilai akhirnya ditetapkan pemerintah daerah melalui SIMBG berdasarkan Perda setempat dan hasil pemeriksaan dokumen teknis. Gunakan hasilnya sebagai perkiraan untuk perencanaan biaya.
Apakah bangunan tempat ibadah dikenai retribusi PBG?+
Bangunan fungsi keagamaan memiliki indeks fungsi 0, sehingga hasil perhitungan retribusinya nol. Pengajuan PBG tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh Bantuan Profesional?
Tim Mahligai Arsitek siap membantu perencanaan dan pelaksanaan proyek Anda secara detail dan akurat.
Konsultasikan Sekarang